KPP Tanggapi Blokir Faktur Pajak dalam 5 Hari Kerja
1 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus memberikan keputusan atas klarifikasi wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya diblokir dalam waktu lima hari kerja, sebagaimana diatur dalam PER‑19/PJ/2025 yang mulai berlaku 22 Oktober 2025. Klarifikasi dapat diajukan oleh wajib pajak yang mengalami pemblokiran karena pelanggaran tertentu.
Jika KPP tidak mengeluarkan keputusan dalam batas waktu, akses pembuatan faktur pajak secara otomatis diaktifkan kembali. Namun, apabila dalam lima hari kerja setelah aktivasi wajib pajak masih belum memenuhi kewajiban yang menjadi dasar pemblokiran, KPP dapat menonaktifkan kembali akses tersebut. Pemblokiran dapat dilakukan atas enam alasan, antara lain tidak memotong atau memungut pajak selama tiga bulan berturut‑turut, tidak menyampaikan SPT Tahunan, tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut‑turut, tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama enam masa pajak dalam satu tahun kalender, tidak melaporkan bukti potong/pungut selama tiga bulan berturut‑turut, serta memiliki tunggakan pajak minimal Rp250 juta (KPP Pratama) atau Rp1 miliar (KPP selain Pratama).
Ketentuan ini memberi kepastian waktu bagi wajib pajak untuk melanjutkan proses faktur elektronik dan mendorong kepatuhan tepat waktu. Bagi Direktorat Jenderal Pajak, mekanisme otomatis ini mempercepat penanganan kasus blokir dan mengurangi beban administratif.
Sumber: DDTCNews