Syarat Calon Anggota Komite Standar Laporan Keuangan PP 43/2025
1 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan menetapkan persyaratan bagi calon anggota Komite Pelaksana Komite Standar Laporan Keuangan. Pengumuman tersebut disampaikan pada 1 November 2025.
Pasal 30 PP 43/2025 menguraikan tujuh syarat, antara lain warga negara Indonesia, moral dan integritas baik, kemampuan hukum, pengalaman minimal 10 tahun di bidang akuntansi atau keuangan, pengetahuan mendalam tentang prinsip akuntansi, perpajakan, standar internasional, serta tidak pernah dipidana penjara ≥5 tahun. Anggota Subkomite Pengelola dan Konsultatif harus memiliki kemampuan manajerial, sedangkan anggota Subkomite Penyusun Standar Laporan Keuangan Syariah wajib menguasai akuntansi syariah.
Ketentuan ini bertujuan menjamin kompetensi dan integritas anggota komite, yang pada gilirannya mempengaruhi kualitas standar laporan keuangan nasional. Bagi akuntan, perusahaan, dan otoritas pajak, persyaratan tersebut menjadi acuan dalam penunjukan pihak yang berwenang menyusun standar.
Sumber: DDTCNews