IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Kemendagri Larang Kenaikan Pajak Tanah, DGT Waspada Penipuan

1 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Kemendagri Larang Kenaikan Pajak Tanah, DGT Waspada Penipuan
Illustration depicting tax regulation updatesGambar: news.ddtc.co.id

Pada 1 November 2025 Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan No. 14/2025 yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk tidak menaikkan penilaian pajak tanah dan bangunan maupun nilai jual objek pajak dalam penyusunan APBD 2026. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam penyusunan anggaran penerimaan dan belanja daerah tahun 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DGT) sekaligus mengingatkan wajib pajak tentang adanya tautan unduhan palsu aplikasi Coretax serta menekankan pentingnya integritas pegawai pajak. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi atas ketentuan pajak pensiun karena tidak memenuhi ketentuan prosedural.

Larangan tersebut diharapkan menghindarkan beban tambahan bagi rumah tangga berpendapatan rendah, sementara peringatan DGT melindungi wajib pajak dari penipuan daring. Putusan MK mempertahankan regulasi pajak pensiun, memberi kepastian bagi pemberi kerja dan pensiunan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article