IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Regulasi PBB, Penipuan Coretax, dan Faktur PKP

1 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Regulasi PBB, Penipuan Coretax, dan Faktur PKP
Illustration of tax regulation updatesGambar: news.ddtc.co.id

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri No.14/2025 yang melarang pemerintah daerah menaikkan PBB atau NJOP dalam penyusunan APBD 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperingatkan adanya modus penipuan melalui tautan palsu yang mengatasnamakan Coretax. Selain itu, DJP menandatangani Perdirjen Pajak No.

Larangan kenaikan PBB dan NJOP dimaksudkan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari beban pajak tambahan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permendagri 14/2025. Penipuan Coretax muncul karena publik mengira ada aplikasi resmi untuk mengakses sistem pajak, padahal tidak ada aplikasi resmi yang dapat diunduh. PER‑19/PJ/2025 memberi wewenang Dirjen Pajak menonaktifkan akses faktur bagi PKP yang melanggar kewajiban sesuai Pasal 65 ayat (1) huruf b PMK 81/2024.

Bagi wajib pajak, larangan tersebut menahan potensi kenaikan beban pajak properti dan peringatan DJP membantu mengurangi risiko penipuan. PKP yang tidak mematuhi kini berisiko kehilangan kemampuan mengeluarkan faktur, yang dapat mengganggu transaksi bisnis. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kepatuhan dan integritas sistem perpajakan nasional.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article