PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
31 Okt 2025
Mulai 1 November 2025, Irlandia mengenakan pajak €0,50 per mililiter e‑liquid, menggandakan harga vape untuk menurunkan konsumsi di kalangan muda.
Asosiasi Hotel Thailand menilai insentif pajak renovasi 2025‑2026 menguntungkan hotel lima asing, sementara hotel kecil terdampak pandemi tidak
PP 55/2022 direvisi, beri tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi, perpanjangan hingga 2029.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tekankan digitalisasi pajak daerah tutup kebocoran penerimaan, alirkan PAD ke rekening pemerintah.
Indonesia ubah kontrak hulu migas ke skema gross split, menimbulkan ketidakpastian pajak bagi kontraktor dan menuntut koordinasi SKK Migas serta DJP.
Direktorat Pajak menutup akses faktur PKP yang belum penuhi kewajiban; PKP dapat memulihkan hak lewat klarifikasi tertulis serta dokumen pendukung.
PMK No 72/2025 beri insentif PPh 21 ditanggung negara bagi pegawai tidak tetap di pariwisata yang penuhi tiga syarat, berlaku Oktober‑Desember 2025.
November 2025: wajib pajak harus membayar PPh Oktober paling lama 17 November dan melaporkan SPT masa 20 November, sesuai PMK 81/2024 dan PMK 84/2024.
Akses faktur pajak PKP dinonaktifkan bila tunggakan lebih dari Rp250 juta di KPP Pratama atau Rp1 miliar di KPP lain; klarifikasi dapat memulihkan
Direktorat Jenderal Pajak: aktivasi Coretax wajib bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP atau terdaftar dengan NIK membutuhkan layanan pajak.
Artikel menyoroti perlunya konsultan pajak khusus bagi UMKM yang mengikuti program pendampingan pemerintah sejak 2019, guna meningkatkan kepatuhan
Direktorat Jenderal Pajak terbitkan PER-19/PJ/2025, mengatur enam kriteria yang dapat menonaktifkan akses faktur PKP, termasuk tunggakan Rp250 juta.