Klarifikasi Akses Faktur Pajak, 6 Dokumen Diperlukan
1 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi wajib pajak tertentu. Wajib pajak berhak mengajukan klarifikasi untuk mengaktifkan kembali akses tersebut. Permohonan harus disertai enam dokumen sesuai PER-19/PJ/2025.
Enam dokumen yang diminta meliputi bukti potong/pungut tiga bulan terakhir, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh, tanda terima SPT Masa PPN tiga bulan, tanda terima SPT Masa PPN enam masa dalam satu tahun, bukti pelaporan potong/pungut tiga bulan, serta bukti pelunasan tunggakan atau keputusan pengangsuran yang masih berlaku. Persyaratan ini memastikan kepatuhan pajak sebelum akses dipulihkan.
Setelah dokumen lengkap, klarifikasi dapat diajukan ke kantor pajak, yang wajib memberikan keputusan mengabulkan atau menolak dalam lima hari kerja. Prosedur ini memberikan kepastian administratif bagi wajib pajak dan mendukung penegakan kepatuhan pajak.
Sumber: DDTCNews