PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
29 Nov 2025
DJP sepakat MoU penagihan pajak (AIC) dengan Jepang dan Korea Selatan, serta reservasi Malaysia atas klausul AIC dalam MAAC karena prinsip teritorial.
PMK No 81/2024 mengatur wajib pajak pembukuan dolar AS menerima imbalan bunga dalam rupiah, dihitung dengan kurs pajak saat SKPLB diterbitkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan 200 pengusaha sawit, mewakili 137 wajib pajak strategis, untuk patuh pajak dan menindak
Presiden Prabowo perintahkan BRIN gandeng BUMN Agrinas untuk percepatan hilirisasi pangan serta bentuk pusat riset perikanan guna tingkatkan produksi
Kementerian Pertanian mengeluarkan peraturan yang membebaskan bea masuk impor bibit dan benih, dengan syarat sertifikasi dan tujuan peningkatan
Pemerintah menambah kuota LPG bersubsidi 350.000 ton menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, tanpa menambah anggaran karena harga gas global lebih
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gandeng Korea, Thailand, Singapura kembangkan AI untuk deteksi pelanggaran pajak, serta tingkatkan pertukaran data.
Bea Cukai lakukan Customs Visit Customer ke perusahaan di KEK dan kantor wilayah, memberikan asistensi kepatuhan serta fasilitas fiskal bagi industri.
Parlemen Ghana mengesahkan RUU PPN menurunkan tarif menjadi 20%, menaikkan ambang PKP menjadi GHS750.000, menghapus PPN tambang, dan memperpanjang
BGN, BPI Danantara, dan bank BUMN Himbara menandatangani MoU pembiayaan SPPG untuk percepatan penyaluran Makan Bergizi Gratis lewat virtual account.
PER-18/PJ/2025 berlaku 24 September 2025, meningkatkan risiko Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak; disarankan siapkan mitigasi.
DJP dan MUI bentuk task force guna menelaah 9 poin fatwa pajak berkeadilan, termasuk usulan pajak progresif bagi pemilik kekayaan besar.