IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Parlemen Ghana Sahkan Reformasi PPN, Tarif Turun Jadi 20%

29 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Parlemen Ghana Sahkan Reformasi PPN, Tarif Turun Jadi 20%
Gedung parlemen Ghana dengan bendera, menandakan pengesahan reformasi PPNGambar: news.ddtc.co.id

Parlemen Ghana pada 29 November 2025 mengesahkan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi undang‑undang. RUU tersebut menurunkan tarif efektif PPN dari 21,9 % menjadi 20 %.

Selain penurunan tarif, ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dinaikkan dari GHS200.000 (sekitar Rp297 juta) menjadi GHS750.000 (sekitar Rp1,11 miliar), mengurangi beban administratif bagi UMKM. RUU juga menghapus PPN pada eksplorasi mineral, memperpanjang tarif 0 % untuk tekstil produksi dalam negeri hingga Desember 2028, dan memperkirakan penghematan ekonomi sekitar GHS6 miliar.

Pemerintah menyatakan reformasi ini akan mempermudah kepatuhan pajak tanpa menambah beban baru bagi pelaku usaha atau konsumen, serta menyelaraskan sistem PPN Ghana dengan praktik internasional. Implementasi diharapkan meningkatkan daya saing industri tekstil dan menarik kembali investasi di sektor pertambangan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article