IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

PER 18/2025 Berlaku, Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Meningkat

29 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
PER 18/2025 Berlaku, Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Meningkat
Tax advisor discussing PER 18/2025 regulationGambar: pajak.com

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-18/PJ/2025 mulai berlaku pada 24 September 2025. Peraturan ini mengatur tindak lanjut atas data konkret yang diterima otoritas pajak.

Dalam pertimbangannya, PER 18/2025 menegaskan bahwa penggunaan data konkret meningkatkan kemungkinan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta pemeriksaan pajak. Integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak, lembaga pemerintah, dan asosiasi, serta sistem Coretax yang menghubungkan 21 proses bisnis perpajakan, memperkuat kemampuan pengawasan. Akibatnya, ruang bagi wajib pajak untuk menghindari kewajiban pajak menjadi lebih terbatas.

Pakar pajak menyarankan perusahaan melakukan tax diagnostic review (TDR) atau layanan kepatuhan bulanan (MTC) sebagai langkah preventif sebelum SP2DK atau pemeriksaan diterbitkan. Langkah tersebut membantu mengidentifikasi dan memperbaiki potensi kesalahan dalam laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article