IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DJP sepakat MoU penagihan pajak (AIC) dengan Jepang dan Korea

29 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DJP sepakat MoU penagihan pajak (AIC) dengan Jepang dan Korea
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membahas MoU bantuan penagihan pajakGambar: news.ddtc.co.id

Jakarta, 29 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengupayakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang bantuan penagihan pajak (AIC) dengan otoritas pajak Jepang dan Korea Selatan. MoU ini akan mengatur pertukaran bantuan penagihan berdasarkan kesepakatan internasional.

Kerjasama tersebut didasarkan pada Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC), yang memungkinkan negara‑negara anggota saling membantu dalam penagihan pajak. DJP juga mencatat bahwa Malaysia masih mempertahankan reservasi terhadap klausul AIC dalam MAAC karena ia menerapkan prinsip teritorial, berbeda dengan prinsip worldwide Indonesia.

Indonesia telah memiliki regulasi, termasuk Perpres No 159/2014 dan No 56/2024, untuk memberikan dan menerima bantuan penagihan secara resiprokal, kecuali pada jenis pajak tertentu yang dikecualikan. Penyelesaian MoU dengan Jepang dan Korea Selatan diharapkan memperluas jaringan kerja sama, sementara posisi Malaysia dapat memengaruhi negosiasi selanjutnya.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article