DJP sepakat MoU penagihan pajak (AIC) dengan Jepang dan Korea
29 November 2025 • Ben Asmadeus

Jakarta, 29 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengupayakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang bantuan penagihan pajak (AIC) dengan otoritas pajak Jepang dan Korea Selatan. MoU ini akan mengatur pertukaran bantuan penagihan berdasarkan kesepakatan internasional.
Kerjasama tersebut didasarkan pada Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC), yang memungkinkan negara‑negara anggota saling membantu dalam penagihan pajak. DJP juga mencatat bahwa Malaysia masih mempertahankan reservasi terhadap klausul AIC dalam MAAC karena ia menerapkan prinsip teritorial, berbeda dengan prinsip worldwide Indonesia.
Indonesia telah memiliki regulasi, termasuk Perpres No 159/2014 dan No 56/2024, untuk memberikan dan menerima bantuan penagihan secara resiprokal, kecuali pada jenis pajak tertentu yang dikecualikan. Penyelesaian MoU dengan Jepang dan Korea Selatan diharapkan memperluas jaringan kerja sama, sementara posisi Malaysia dapat memengaruhi negosiasi selanjutnya.
Sumber: DDTCNews