Imbalan Bunga untuk Pembukuan Dolar AS Diberikan dalam Rupiah
29 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA, 29 November 2025 – Menurut Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81/2024, wajib pajak yang telah memperoleh izin membukukan transaksi dalam bahasa Inggris dan menggunakan dolar Amerika Serikat berhak menerima imbalan bunga. Imbalan tersebut dibayarkan dalam mata uang rupiah.
Perhitungan imbalan bunga memakai kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau keputusan terkait lainnya diterbitkan. Kewajiban ini muncul dalam lima situasi, antara lain keterlambatan pengembalian kelebihan bayar, keterlambatan penerbitan SKPLB, dan keputusan revisi pajak yang mengakibatkan kelebihan bayar.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi wajib pajak yang melakukan pembukuan dengan dolar AS, karena pembayaran bunga dalam rupiah menghindari risiko nilai tukar dan memudahkan pelaporan. Hal tersebut juga mendukung konsistensi penerapan tarif bunga yang ditetapkan tiap bulan oleh Menteri Keuangan.
Sumber: DDTCNews