Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Bibit dan Benih
29 November 2025 • Ben Asmadeus
IKLAN
Memuat slot ad-top-article…

Kementerian Pertanian mengeluarkan peraturan pada 29 November 2025 yang membebaskan bea masuk atas impor bibit dan benih. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis bibit dan benih yang masuk melalui pelabuhan resmi Indonesia.
Pembebasan bea masuk diberikan dengan syarat barang memiliki sertifikasi fitosanitari dan dokumen asal yang sah. Langkah ini bertujuan menurunkan biaya produksi petani serta meningkatkan kualitas bahan tanam nasional.
Dengan penghapusan bea masuk, diharapkan biaya input pertanian menurun, sehingga petani dapat meningkatkan produktivitas dan mendukung ketahanan pangan Indonesia.
IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…
Sumber: DDTCNews
Bagikan
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…