DJP Gandeng Korea, Thailand, Singapura Kembangkan AI Deteksi
29 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pada 29 November 2025 di Bali bahwa ia memperluas kerja sama dengan Korea, Thailand, dan Singapura untuk mengembangkan sistem kecerdasan buatan (AI) dalam mendeteksi penggelapan serta penghindaran pajak. Direktur Jenderal Bimo Wijayanto menyatakan upaya bersama akan menghasilkan algoritma yang secara otomatis menilai dan menandai wajib pajak tidak patuh. Penjelasan tersebut menekankan tujuan memperkuat kepatuhan pajak di kawasan.
Berdasarkan nota kesepahaman dengan National Tax Service Korea, DJP akan melakukan kunjungan bersama untuk berbagi teknik AI dalam penagihan pajak. Di Thailand, DJP sedang menguji AI untuk memantau kepatuhan Pajak Penghasilan orang pribadi, sementara Inland Revenue Authority of Singapore menawarkan pelatihan dan partisipasi dalam skema Automatic Exchange of Information (AEoI). Kolaborasi juga mencakup pertukaran pengetahuan dengan Jepang dan Australia terkait penanganan kejahatan pajak.
Inisiatif AI diharapkan meningkatkan deteksi praktik pajak tidak sah serta mendukung penagihan pajak yang lebih efisien di Indonesia. Dengan integrasi pertukaran data otomatis, DJP berupaya memperbaiki administrasi pajak secara keseluruhan dan mengurangi kerugian penerimaan. Proyek‑proyek ini mencerminkan upaya regional yang lebih luas untuk memodernisasi penegakan pajak melalui teknologi.
Sumber: Pajak.com