PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
31 Okt 2025
Siprus perpanjang PPN 0% untuk barang kebutuhan pokok hingga Desember 2026, meski inflasi 2025 nol, untuk melindungi daya beli rumah tangga rentan.
Harga referensi CPO naik menjadi US$963,71/MT November 2025, namun tarif bea keluar tetap US$124/MT; PMK 38/2024‑68/2025 mencakup CPO, kakao, dan
Badan Gizi Nasional batasi produksi MBG 2.500 porsi per SPPG, dapat naik menjadi 3.000 jika ada juru masak bersertifikat, untuk jaga kualitas pangan.
15 papan reklame di Pekanbaru disegel Bapenda karena belum bayar pajak reklame sejak 2023, termasuk tiga gerai ponsel; penertiban beri efek jera.
Ekspatriat di Indonesia diklasifikasikan sebagai subjek pajak dalam negeri atau luar negeri, yang memengaruhi pemotongan dan kewajiban pelaporan
Pemerintah mengeluarkan peraturan pajak Oktober 2025, memperluas insentif PPh 21 untuk pariwisata, dan mengenakan bea keluar pada getah pinus.
Direktorat Jenderal Pajak mengonfirmasi melalui uji pembuktian tidak ada penyalahgunaan P3B oleh Wajib Pajak Luar Negeri, memperkuat kepastian pajak.
PMK No.71/2025 beri insentif PPN 6% untuk tiket pesawat domestik ekonomi yang dibeli 22 Okt‑10 Jan 2025/26 dan terbang 22 Des‑10 Jan; penumpang hanya
Indonesia mengusulkan pajak atas hilangnya keanekaragaman hayati untuk mendanai rehabilitasi hutan, melindungi hak adat, dan mempercepat ekonomi
BKPM dan Kemenkeu membahas beban pajak berlapis yang meningkatkan biaya produksi, serta usulan penyederhanaan fiskal untuk tingkatkan daya saing
Kanwil DJP Jakarta Selatan II sosialisasi bagi kementerian dan lembaga pemerintah, bahas PMK 59/2022 serta pakai Coretax untuk SPT tahunan.
Pemerintah menegaskan PPh Pasal 21 DTP wajib dibayar tunai ke pegawai, menambah penghasilan Rp400.000‑600.000 sebagai stimulus daya beli.