IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Insentif PPN Tiket Pesawat Domestik Ekonomi Natal Tahun Baru

31 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Insentif PPN Tiket Pesawat Domestik Ekonomi Natal Tahun Baru
Domestic economy-class airline ticket with VAT incentive noteGambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No.71 Tahun 2025 (PMK 71/2025) memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Insentif berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan penerbangan pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Menurut pasal 2 ayat (3) dan (4) PMK 71/2025, PPN tetap dikenakan, namun 6% dari nilai penggantian (yang meliputi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya lain) ditanggung pemerintah, sementara pembeli hanya membayar 5% PPN. Dasar pengenaan PPN mencakup seluruh komponen biaya tiket, bukan hanya tarif dasar.

Dengan skema ini, penumpang memperoleh tiket dengan beban PPN lebih rendah, meskipun tidak dibebaskan sepenuhnya. Untuk menikmati insentif, tiket harus kelas ekonomi dan memenuhi seluruh syarat waktu pembelian serta penerbangan yang telah ditetapkan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article