Pemerintah Tegaskan PPh 21 DTP Dibayar Tunai ke Pegawai
31 Oktober 2025 • Ben Asmadeus
IKLAN
Memuat slot ad-top-article…

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa PPh Pasal 21 DTP wajib dibayarkan secara tunai kepada pegawai. Pernyataan tersebut disampaikan pada akhir Oktober 2025 dalam rapat koordinasi kebijakan fiskal.
Pembayaran tunai ini menjadi bagian dari stimulus akhir tahun yang bertujuan menambah penghasilan bersih karyawan sekitar Rp400.000‑600.000 per bulan. Dengan menanggung pajak, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat.
Bagi wajib pajak, kebijakan ini berarti pendapatan dapat langsung dirasakan, sementara perusahaan harus menyiapkan dana untuk pemotongan pajak. Langkah tersebut mencerminkan upaya pemerintah menstimulasi konsumsi menjelang negosiasi tarif perdagangan.
IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…
Sumber: DDTCNews
Bagikan
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…