IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Pengujian Bukti Tidak Ada Penyalahgunaan P3B untuk WPLN

31 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Pengujian Bukti Tidak Ada Penyalahgunaan P3B untuk WPLN
Tax authority verification of P3B usage for foreign taxpayersGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan uji pembuktian pada 31 Oktober 2025 untuk menilai apakah ketentuan P3B disalahgunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Hasil uji menunjukkan tidak ada indikasi penyalahgunaan.

P3B adalah aturan pajak yang memungkinkan WPLN mengklaim kredit pajak atas penghasilan luar negeri guna menghindari pajak berganda. Pemeriksaan mencakup dokumen transaksi dan laporan keuangan perusahaan multinasional.

Temuan ini memperkuat kepastian hukum bagi WPLN serta menegaskan komitmen DJP dalam penegakan pajak yang adil. Diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor asing dan mendukung iklim investasi di Indonesia.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article