Wakil Ketua MPR Minta Bebas Pajak Pesantren Usai Fatwa MUI
30 November 2025 • Ben Asmadeus

Jakarta, 30 November 2025 – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, menyatakan dukungannya terhadap fatwa pajak berkeadilan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menekankan perlunya penerapan segera, khususnya bagi lembaga pendidikan nirlaba seperti pesantren.
Fatwa MUI menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan pengecualian pajak atas harta yang bersifat sosial‑keagamaan. Hidayat mengajukan usulan kepada Kementerian Agama untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar pesantren dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dari pajak penghasilan (PPh) atas hibah, sesuai Pasal 38 Undang‑Undang No 1/2022 dan Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
Jika diterapkan, pengecualian tersebut dapat mengurangi beban fiskal pesantren, menyesuaikan kebijakan pajak dengan status nirlaba mereka, dan memperkuat sinergi antar kementerian dalam pelaksanaan kebijakan fiskal.
Sumber: DDTCNews