Cooperative compliance beri perlakuan khusus bagi WP patuh
14 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pendiri DDTC, Darussalam, dalam bukunya “Gagasan Reformasi Perpajakan: Jaga Ekonomi, Jamin Penerimaan” (2025) menyatakan bahwa pendekatan cooperative compliance memberikan perlakuan khusus bagi wajib pajak (WP) yang patuh. Pernyataan tersebut menekankan kolaborasi alih-alih konfrontasi dalam hubungan otoritas pajak dan WP.
Cooperative compliance (kepatuhan kooperatif) adalah metode di mana otoritas pajak bekerja sama dengan WP patuh untuk menyelesaikan kewajiban secara bersama. Pendekatan ini menggantikan litigasi (proses pengadilan) dengan mitigasi (penyelesaian sengketa secara administratif).
Jika diterapkan, model ini dapat mempercepat penyelesaian pajak, menurunkan biaya administrasi, dan meningkatkan kepatuhan secara keseluruhan. Pemerintah dan wajib pajak diharapkan memperoleh manfaat dari proses yang lebih efisien dan hubungan yang lebih konstruktif.
Sumber: DDTCNews