Saluran Resmi Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak
14 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan saluran resmi untuk pengaduan publik, tersedia secara nasional sejak 14 Desember 2025. Pengumuman tersebut disampaikan melalui rilis pers pemerintah.
Saluran meliputi portal daring, layanan telepon, dan kantor pelayanan pajak, memungkinkan wajib pajak menyampaikan keluhan atau laporan pelanggaran secara terstruktur. Pengaduan diproses sesuai prosedur internal untuk memastikan transparansi dan penyelesaian tepat waktu.
Dengan kanal resmi, wajib pajak dapat mengakses mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien, meningkatkan kepatuhan pajak dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Bisnis dan wajib pajak individu diharapkan memanfaatkan jalur ini untuk menyampaikan masalah terkait administrasi pajak.
Sumber: DDTCNews