IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Pemerintah Tetapkan Denda Tambang di Kawasan Hutan

14 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Pemerintah Tetapkan Denda Tambang di Kawasan Hutan
Image showing a coal mining siteGambar: news.ddtc.co.id

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri No. 391.K/MB.01/MEM.B/2025 pada 14 Desember 2025. Keputusan tersebut menetapkan tarif denda administratif per hektar bagi tambang nikel, bauksit, timah, dan batubara yang beroperasi di kawasan hutan.

Tarif denda disusun berdasarkan hasil kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), satuan tugas yang dibentuk melalui Perpres No. 5/2025 untuk menindak pelanggaran penguasaan hutan. Satgas PKH akan menagih denda tersebut, yang nantinya akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Denda maksimum mencapai Rp6,5 miliar per hektar untuk nikel, Rp1,7 miliar untuk bauksit, Rp1,2 miliar untuk timah, dan Rp354 juta untuk batubara. Pendapatan dari sanksi diharapkan memperkuat upaya restorasi hutan dan menegakkan kepatuhan lingkungan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article