DJP Hadapi Tantangan Pajak Minerba Akibat Pertambangan Ilegal
14 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pada 14 Desember 2025 bahwa mengelola wajib pajak di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) menghadapi sejumlah tantangan. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Ihsan Priyawibawa, menyoroti masalah utama berupa aktivitas pertambangan ilegal.
Pertambangan ilegal, terutama yang berada di lokasi terpencil, menimbulkan ekonomi bayangan (shadow economy) karena laporan usaha dimanipulasi dan pajak tidak dibayarkan. Selain itu, DJP harus mengatasi risiko dari struktur grup usaha yang kompleks, transaksi afiliasi tinggi, serta praktik transfer‑pricing yang dapat menggeser laba dan mengurangi basis pajak.
DJP berencana memperkuat kerja sama dengan penegak hukum serta meningkatkan kolaborasi lintas instansi untuk menyatukan data dan menutup celah pengawasan. Upaya tersebut diharapkan meningkatkan penerimaan pajak minerba dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Sumber: DDTCNews