Wajib Pajak Siapkan Akun Coretax Jelang SPT 2025
10 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Menjelang batas akhir pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) 2025, Direktorat Jenderal Pajak menuntut wajib pajak mengaktifkan akun Coretax, sistem pelaporan digital terintegrasi. Aktivasi dapat dilakukan dengan masuk menggunakan NIK, membuat kata sandi baru, dan memverifikasi melalui email.
Beberapa wajib pajak, seperti Puput di Semarang, telah mengaktifkan akun sejak September untuk menghindari antrean sistem, sementara lainnya baru memulai setelah menerima email imbauan, contohnya Arif. Di kalangan ASN, Kementerian PANRB mengeluarkan Surat Edaran No 7/2025 yang mewajibkan aktivasi dan pembuatan kode otorisasi (sertifikat elektronik) sebelum 31 Desember 2025, didukung oleh sosialisasi dan bantuan teknis di tiap kedeputian.
Fitur data prepopulated (pengisian otomatis data penghasilan dan pajak terpotong) diharapkan mempercepat dan meminimalkan kesalahan pada pelaporan yang akan dimulai 1 Januari 2026. Pemerintah telah melakukan stress test pada Coretax dan melatih lebih dari 13 juta wajib pajak melalui kelas, video tutorial, dan simulasi untuk memastikan kelancaran serta kepatuhan pajak.
Sumber: DDTCNews