Usaha Pariwisata di Wonosobo Banyak Operasikan Tanpa Izin Resmi
7 November 2025 • Ben Asmadeus

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo mengungkap banyak pelaku usaha wisata beroperasi tanpa izin resmi karena khawatir pajak. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 7 November 2025, dan mencakup wilayah Jawa Tengah.
Pemerintah daerah belum memiliki data akurat; hanya usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS di DPMPTSP yang tercatat. UU No.10/2009 mengatur 13 jenis usaha dengan 60 kode KBLI, sementara PP No.28/2025 mewajibkan 22 sektor wisata memiliki izin berbasis risiko. Beberapa camat telah melakukan pendataan, namun banyak usaha tetap tidak terpantau.
Kekhawatiran akan beban pajak dan sanksi menghambat penegakan regulasi, mempengaruhi penerimaan daerah dan persaingan usaha yang adil. Pemerintah berencana memperkuat koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan. Tantangan sosial dan rasa takut tetap menjadi penghalang utama.
Sumber: DDTCNews