IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

UMKM Minta Marketplace Tertibkan Penjualan Pakaian Bekas Impor

10 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
UMKM Minta Marketplace Tertibkan Penjualan Pakaian Bekas Impor
Illustration of second-hand clothing on an online marketplaceGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA, 10 November 2025 – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta platform e‑commerce seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia untuk menertibkan penjualan pakaian impor bekas. Permintaan itu disampaikan pada Senin, 10 November 2025, sebagai bagian upaya menegakkan larangan barang bekas impor.

Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa marketplace bersedia mematuhi Permendag 31/2023 yang melarang perdagangan pakaian bekas impor, namun penegakan akan dilakukan secara bertahap agar tidak menutup peluang penjual yang mematuhi aturan. Pedagang tetap dapat menjual pakaian bekas milik pribadi atau produk bekas buatan dalam negeri.

Kementerian UMKM juga berencana menghubungkan penjual dengan merek lokal untuk menjadi reseller resmi, sehingga pendapatan UMKM tidak tergerus. Langkah ini diharapkan mendorong peralihan ke produk substitusi dan memperkuat rantai pasok dalam negeri.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article