IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Tidak Aktifkan Akun Coretax Tidak Membuat NPWP Tidak Aktif

3 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Tidak Aktifkan Akun Coretax Tidak Membuat NPWP Tidak Aktif
Illustration of Coretax login interfaceGambar: news.ddtc.co.id

Jakarta, 3 Desember 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak yang tidak mengaktifkan akun Coretax tidak mengubah status NPWP menjadi tidak aktif. Pernyataan tersebut dipublikasikan di Coretaxpedia, portal resmi DJP.

Aktivasi akun Coretax hanya berfungsi untuk memberikan akses ke layanan perpajakan digital, seperti pelaporan SPT secara online. Wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dapat mengaktifkan Coretax melalui menu Lupa Kata Sandi, sedangkan yang belum memiliki dapat mendaftar melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Dengan penjelasan ini, wajib pajak tidak perlu khawatir status NPWP mereka akan dinonaktifkan karena tidak mengaktifkan Coretax. Mereka hanya perlu melakukan aktivasi bila memerlukan akses ke layanan digital DJP.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article