Satgasus Polri Desak Wajib Pajak Kelapa Sawit Patuh Pajak
6 Desember 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri pada 6 Desember 2025 meminta pelaku usaha sektor kelapa sawit mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan dalam koordinasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ketua Satgasus OPN, Henry Muryanto, menekankan bahwa kontribusi sektor harus diiringi kepatuhan pajak, bea cukai, dan akurasi pelaporan ekspor, karena praktik pelaporan tidak benar merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha. DJP mengidentifikasi 463 wajib pajak eksportir CPO yang melakukan underinvoicing dengan mendeklarasikan minyak sawit mentah sebagai fatty matter atau palm oil mill effluent, serta Satgasus bersama DJBC berhasil mencegah ekspor 87 kontainer CPO yang sama.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, mengajak wajib pajak melakukan self‑assessment dan memperbaiki SPT sebelum penegakan hukum dilakukan. Jika tidak melakukan koreksi, DJP akan menindak secara hukum, sehingga upaya ini diharapkan meningkatkan kepatuhan dan iklim usaha yang sehat di industri kelapa sawit.
Sumber: DDTCNews