Slaughtering Tax: Pengertian dan Sejarah di Asia
14 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Slaughtering tax, atau pajak potong hewan, adalah pungutan atas jasa penyembelihan ternak yang pernah diterapkan di beberapa negara Asia. Di Indonesia pajak ini diatur oleh Peraturan Daerah Yogyakarta No.8 Tahun 1960, sementara China dan Kamboja juga pernah memberlakukan pajak serupa.
Menurut International Tax Glossary (2015), pajak ini dikenakan per ekor hewan yang disembelih, dengan tarif berbeda menurut spesies dan wilayah. Pemerintah daerah mengumpulkan pajak untuk menutupi biaya fasilitas rumah potong dan pemeriksaan kesehatan hewan, namun China menghentikannya pada 1990‑an dan Kamboja mencabut undang‑undangnya pada 2018.
Penghapusan slaughtering tax sejalan dengan reformasi perpajakan pertanian yang menekankan subsidi produksi, bukan pungutan layanan. Di Indonesia pajak formal tidak lagi berlaku, namun beberapa daerah tetap mengenakan retribusi rumah potong untuk menutupi biaya operasional. Bagi peternak dan konsumen, perubahan ini mengurangi beban biaya langsung pada proses penyembelihan.
Sumber: DDTCNews