Restitusi Pajak Tinggi Akibat Penangguhan Dua Tahun
28 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa restitusi pajak tahun 2025 mencapai Rp340,52 triliun, dipicu oleh penangguhan pencairan selama dua tahun. Penangguhan tersebut meliputi kelebihan pembayaran pajak tahun 2023‑2024 yang baru dicairkan pada 2025.
Menurut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dana yang dicairkan tahun ini merupakan akumulasi restitusi yang ditunda pada dua tahun sebelumnya, sehingga beban penerimaan pajak pada Januari‑Oktober 2025 meningkat. Restitusi terdiri atas Rp93,8 triliun PPh badan (naik 80 %) dan Rp238,86 triliun PPN (naik 23,9 %). Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sekitar Rp250 triliun berasal dari pemeriksaan pajak tahun 2023‑2024.
Untuk menghindari penumpukan kembali, DJP akan mengelola restitusi bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, yang diharapkan menciptakan pola pencairan lebih tertib. Wajib pajak tetap berhak mengajukan restitusi bila membayar lebih, dengan proses pemeriksaan maksimal 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP.
Sumber: DDTCNews