IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

PP 44/2025 Tegaskan Aturan Penghentian Layanan Penagihan PNBP

11 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
PP 44/2025 Tegaskan Aturan Penghentian Layanan Penagihan PNBP
Sri Mulyani memproyeksikan pencapaian PNBP tahun iniGambar: news.ddtc.co.id

Pada 11 November 2025, pemerintah melalui PP No.44 Tahun 2025 mempertegas ketentuan penghentian layanan dalam penagihan PNBP. Ketentuan ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan atau pimpinan instansi pengelola PNBP untuk menghentikan layanan kepada wajib bayar.

Penghentian dapat dikenakan kepada orang pribadi, badan, pemilik badan, penanggung atau pihak yang memperoleh hak, namun tidak mencakup layanan dasar. PP 44/2025 merupakan peraturan omnibus yang menggantikan PP 69/2020, PP 59/2020, dan PP 58/2020, sehingga menambah kepastian hukum mengenai pihak yang dapat dikenai penghentian. Surat tagihan PNBP yang diterbitkan mencakup pokok dan sanksi administratif sebesar 2 % per bulan, maksimal 24 bulan.

Dengan aturan ini, instansi pengelola PNBP memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak wajib bayar yang tidak memenuhi kewajiban, yang diharapkan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara. Penagihan akan dilakukan secara simultan dengan upaya optimalisasi piutang sesuai peraturan yang berlaku.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article