PP 44/2025 Tegaskan Aturan Penghentian Layanan Penagihan PNBP
11 November 2025 • Ben Asmadeus

Pada 11 November 2025, pemerintah melalui PP No.44 Tahun 2025 mempertegas ketentuan penghentian layanan dalam penagihan PNBP. Ketentuan ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan atau pimpinan instansi pengelola PNBP untuk menghentikan layanan kepada wajib bayar.
Penghentian dapat dikenakan kepada orang pribadi, badan, pemilik badan, penanggung atau pihak yang memperoleh hak, namun tidak mencakup layanan dasar. PP 44/2025 merupakan peraturan omnibus yang menggantikan PP 69/2020, PP 59/2020, dan PP 58/2020, sehingga menambah kepastian hukum mengenai pihak yang dapat dikenai penghentian. Surat tagihan PNBP yang diterbitkan mencakup pokok dan sanksi administratif sebesar 2 % per bulan, maksimal 24 bulan.
Dengan aturan ini, instansi pengelola PNBP memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak wajib bayar yang tidak memenuhi kewajiban, yang diharapkan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara. Penagihan akan dilakukan secara simultan dengan upaya optimalisasi piutang sesuai peraturan yang berlaku.
Sumber: DDTCNews