Pertukaran Data Pajak DJP dengan Negara Mitra melalui AEOI 2024
13 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pada tahun 2024 ia melakukan pertukaran data pajak dengan negara‑negara mitra melalui skema Automatic Exchange of Information (AEOI). Pertukaran tersebut meliputi tiga jenis data: withholding tax, laporan country‑by‑country (CbCR), dan standar pelaporan keuangan Common Reporting Standard (CRS).
Untuk withholding tax, DJP menerima informasi dari enam negara dan mengirimkan data ke tujuh negara. Pada CbCR, DJP memperoleh laporan dari 58 negara dan menyalurkan laporan ke 44 negara. Dalam rangka CRS, DJP menerima data keuangan dari 98 negara dan membagikan informasi ke 83 negara.
Pertukaran data ini membantu otoritas pajak mengidentifikasi potensi penghindaran pajak lintas‑batas dan meningkatkan kepatuhan. DJP mencatat bahwa hingga 31 Desember 2024 terdapat 8.713 lembaga keuangan terdaftar yang wajib melaporkan informasi nasabah sesuai CRS.
Sumber: DDTCNews