Personalisasi Pita Cukai: Kode 10 Karakter untuk Verifikasi
28 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Indonesia mengenakan cukai pada barang tertentu, seperti etanol, minuman beralkohol, dan tembakau. Untuk membuktikan pelunasan, setiap barang kena cukai dilengkapi pita cukai yang berfungsi sebagai dokumen sekuriti.
Personalisi pita cukai adalah kode unik 10 karakter yang ditetapkan DJBC pada saat penerbitan NPPBKC, terdiri atas 8 karakter yang mewakili nama pabrik atau importir dan 2 karakter urutan. Kode ini berlaku untuk pita cukai pada produk tembakau tertentu dan minuman beralkohol sesuai PER‑17/BC/2025.
Dengan kode tersebut, otoritas dapat memverifikasi bahwa cukai telah dibayar dan melacak asal produk. Hal ini membantu menegakkan kepatuhan pajak serta mengurangi risiko peredaran barang ilegal.
Sumber: DDTCNews