IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Pengajuan Pencabutan PKP Dapat Dilakukan Melalui Coretax

6 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Pengajuan Pencabutan PKP Dapat Dilakukan Melalui Coretax
Antarmuka aplikasi Coretax menampilkan menu pencabutan PKPGambar: news.ddtc.co.id

Kring Pajak, contact center Direktorat Jenderal Pajak, mengumumkan bahwa pengajuan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax. Pengajuan dapat diajukan mulai 6 November 2025 melalui portal Coretax atau secara langsung ke kantor pelayanan pajak.

Pemohon harus mengisi dan menandatangani formulir secara elektronik, serta mengunggah dokumen pendukung yang menunjukkan tidak lagi memenuhi kriteria PKP. Tata cara lengkap tercantum dalam PER‑7/PJ/2025 dan dapat diakses pada menu Portal Saya > Penghapusan/Pencabutan.

Jika permohonan memenuhi syarat, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik dan keputusan kepala KPP akan dikeluarkan paling lama enam bulan. Kegagalan keputusan dalam jangka waktu tersebut mengakibatkan pencabutan dianggap disetujui.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article