Pemprov NTB Bebaskan Denda dan Gratis Pajak Kendaraan Desember
2 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemutihan tunggakan PKB tahun pajak 2019 ke bawah, dan penggratisan pokok PKB bagi kendaraan yang dimutasi masuk ke NTB. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke‑67 Provinsi NTB dan diatur dalam Peraturan Gubernur NTB No. 27 Tahun 2025 tentang Keringanan dan Pembebasan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Tujuannya meningkatkan kepatuhan pajak, memperbaiki basis data kendaraan, dan mempermudah wajib pajak.
Jika diterima, kebijakan ini diharapkan menambah kepatuhan pajak kendaraan dan potensi penerimaan PAD, meski biaya SWDKLLJ, BBNKB, STNK, plat, dan BPKB tetap dibebankan kepada wajib pajak. Pelayanan tetap dapat diakses melalui kantor Samsat.
Sumber: DDTCNews