Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi PKB dan BBNKB
10 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemprov DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk semua kendaraan bermotor. Kebijakan berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta.
Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No e-0104/2025 menetapkan pembebasan otomatis tanpa perlu permohonan; sistem pajak daerah menyesuaikan data sehingga wajib pajak hanya membayar pokok pajak. Langkah ini dimaksudkan meringankan beban finansial pemilik kendaraan yang terlambat bayar serta mendorong kepatuhan pajak.
Pelaksanaan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memungkinkan pembayaran daring kapan saja, mengurangi antrean di kantor. Pemerintah berharap penerimaan pajak daerah meningkat dan memberikan stimulus ekonomi menjelang akhir tahun.
Sumber: Pajak.com