Pemkot Cimahi Hapus Denda PBB Sampai Desember 2025
1 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pemkot Cimahi, Jawa Barat, mengumumkan pemutihan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2025. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso, pada Senin 1 Desember 2025.
Fasilitas ini melanjutkan keringanan PBB sebesar sepuluh persen dan lima persen yang telah diterapkan sejak Januari 2025. Mardi menjelaskan bahwa penghapusan denda bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan kesadaran membayar tepat waktu. Ia juga menyebut kendala berupa data wajib pajak yang belum lengkap serta rendahnya penggunaan sistem digital.
Dengan penghapusan denda, wajib pajak tidak lagi menanggung biaya tambahan bila membayar sebelum akhir tahun. Bappenda berencana memperluas kemudahan pembayaran melalui QRIS dan virtual account sehingga wajib pajak dapat membayar tanpa datang ke kantor.
Sumber: DDTCNews