Pemkab Lombok Timur Bebaskan Denda PBB-P2 2014-2023
11 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengumumkan pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan‑perkota (PBB‑P2) bagi tunggakan tahun 2014‑2023. Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa denda. Program ini berlangsung hingga Desember 2025.
Langkah ini dimaksudkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada awal November 2025 baru mencapai sekitar 60 % target. PAD menyumbang sekitar 12,6 % dari anggaran daerah Rp3,4 triliun, sehingga daerah masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Sekretaris Daerah menekankan penggunaan pesan edukatif yang menenangkan dalam sosialisasi pajak.
Dengan menghapus denda, diharapkan wajib pajak segera melunasi pokok tunggakan, meningkatkan kepatuhan dan PAD. Inisiatif ini juga bertujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Tim pajak akan memantau hasil penerimaan dan melaporkan pencapaian target PAD.
Sumber: DDTCNews