Pemerintah Pisahkan Daur Ulang dari Pengelolaan Sampah di KBLI
6 Desember 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Pemerintah akan memperbarui Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan memisahkan kegiatan daur ulang dari kategori pengelolaan sampah, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 6 Desember 2025. Perubahan ini akan dimasukkan dalam revisi KBLI yang sedang disusun.
Pemisaian dimaksudkan agar klasifikasi usaha menjadi lebih jelas dan dapat mendukung perkembangan industri hijau, mengingat daur ulang tidak hanya terkait pengelolaan sampah tetapi juga bagian dari green manufacturing. Airlangga menyebutkan contoh carbon capture and storage (CCS) yang sudah memiliki kode KBLI tersendiri sebagai acuan.
Penetapan kode terpisah diharapkan mempermudah perizinan bagi pelaku usaha daur ulang dan memperkuat agenda transformasi ekonomi Indonesia menuju negara berpendapatan tinggi, sejalan dengan investasi hilirisasi senilai Rp413,4 triliun pada Januari‑September 2025.
Sumber: DDTCNews