IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Pemerintah Pisahkan Daur Ulang dari Pengelolaan Sampah di KBLI

6 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Pemerintah Pisahkan Daur Ulang dari Pengelolaan Sampah di KBLI
Ilustrasi perubahan KBLI memisahkan daur ulang dari pengelolaan sampahGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA – Pemerintah akan memperbarui Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan memisahkan kegiatan daur ulang dari kategori pengelolaan sampah, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 6 Desember 2025. Perubahan ini akan dimasukkan dalam revisi KBLI yang sedang disusun.

Pemisaian dimaksudkan agar klasifikasi usaha menjadi lebih jelas dan dapat mendukung perkembangan industri hijau, mengingat daur ulang tidak hanya terkait pengelolaan sampah tetapi juga bagian dari green manufacturing. Airlangga menyebutkan contoh carbon capture and storage (CCS) yang sudah memiliki kode KBLI tersendiri sebagai acuan.

Penetapan kode terpisah diharapkan mempermudah perizinan bagi pelaku usaha daur ulang dan memperkuat agenda transformasi ekonomi Indonesia menuju negara berpendapatan tinggi, sejalan dengan investasi hilirisasi senilai Rp413,4 triliun pada Januari‑September 2025.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article