Pemerintah Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah
29 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan percepatan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi di daerah. Sebanyak 501 pemerintah daerah atau 91,8 % telah mengadopsi ekosistem digital dengan dominasi QRIS dan e‑banking yang mencatat penerimaan Rp75,3 triliun hingga semester I 2025.
Transaksi nontunai nasional mencapai Rp642 triliun pada September 2025, naik 20,3 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu, mencerminkan pergeseran perilaku konsumen ke belanja online. Pemerintah juga memperluas kanal digital, termasuk QRIS, kartu kredit Indonesia, serta jaringan serat optik dan satelit low‑earth‑orbit untuk wilayah 3T. Upaya integrasi data pajak meliputi interoperabilitas data kendaraan, objek PBB, serta pencocokan NIK dengan NPWP daerah.
Penguatan layanan digital diharapkan meningkatkan kepatuhan dan kualitas penerimaan pajak daerah. Selain itu, pemerintah akan menyediakan rekening kas umum daerah serta insentif bagi wajib pajak untuk mendukung pembangunan daerah.
Sumber: DDTCNews