Pemda Yogyakarta Perlu Data Pajak Tunggal Kemandirian Fiskal
4 November 2025 • Ben Asmadeus

Komisi B DPRD Yogyakarta menelaah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 karena masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Penelaahan tersebut dilaporkan pada Selasa, 4 November 2025.
Komisi B memperkirakan kebijakan efisiensi pemerintah pusat akan terus berlanjut, sehingga perlu solusi untuk menggenjot PAD. Anggota komisi menyoroti perbedaan data wajib pajak hotel dan restoran antara BPKAD yang mencatat sekitar 600 wajib pajak dan Dinas Pariwisata yang mencatat jumlah lebih sedikit, serta adanya data usaha lain yang belum sinkron.
Munazar menekankan pentingnya data tunggal untuk proyeksi pendapatan yang akurat dan kebijakan yang tepat sasaran. Ia meminta DPMPTSP menyusun basis data wajib pajak terpadu guna mendukung kemandirian fiskal Yogyakarta.
Sumber: DDTCNews