IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Pembebasan PBB di Bawah Rp100 Ribu Hingga 2029 di Kabupaten Bogor

30 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Pembebasan PBB di Bawah Rp100 Ribu Hingga 2029 di Kabupaten Bogor
Official notice of Bogor County property tax exemptionGambar: news.ddtc.co.id

Pemkab Bogor mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi objek dengan ketetapan di bawah Rp100.000. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2029 dan mengharuskan wajib pajak melunasi PBB antara 1 September hingga 31 Desember 2025.

Bupati Rudy Susmanto menjelaskan tidak ada kenaikan tarif dan PBB di bawah batas tersebut akan digratiskan sepenuhnya. Untuk objek di atas Rp100.000, pemerintah daerah menawarkan penghapusan sanksi administrasi serta diskon tunggakan bila pembayaran tahun pajak 2025 dilakukan tepat waktu.

Kepala Bappenda Adi Mulyadi menegaskan fokus tetap pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perbaikan regulasi, kapasitas SDM, dan integrasi sistem pajak dengan perizinan. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan daerah.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article