Laporan SPT Tahunan Beralih ke Coretax, Aktivasi Akun Penting
10 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar kelas edukasi pajak di seluruh Indonesia untuk membimbing wajib pajak mengisi SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) melalui platform Coretax. Pelatihan tersebut berlangsung pada November 2025 menjelang penerapan penuh sistem Coretax pada tahun pajak 2026.
Untuk dapat melaporkan, wajib pajak harus (1) mengaktifkan akun Coretax, yang berfungsi sebagai gerbang digital menghubungkan identitas wajib pajak dengan sistem administrasi pajak terbaru, dan (2) memperoleh kode otorisasi DJP, yaitu kode verifikasi elektronik untuk menandatangani SPT. Hingga November 2025, hanya 5,73 juta wajib pajak atau 38,76 % dari total 14,78 juta yang telah mengaktifkan akun, menunjukkan kesiapan yang masih rendah.
Jika aktivasi dan pembuatan kode ditunda, wajib pajak berisiko mengalami kemacetan sistem saat masa puncak pelaporan. Sebaliknya, persiapan dini memungkinkan pengisian draft, uji coba, dan bantuan teknis, sehingga transisi ke Coretax dapat berjalan lancar dan mendukung tata kelola pajak yang lebih modern.
Sumber: DDTCNews