KPPI Selidiki Perpanjangan Tindakan Pengamanan Impor Benang
2 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan pada 2 Desember 2025 untuk memperpanjang tindakan pengamanan perdagangan atas impor benang stapel sintetik setelah menerima permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Penyelidikan mencakup enam kode HS benang yang mayoritas diimpor dari China dan Vietnam.
Permohonan API didasarkan pada temuan kerugian serius yang dialami produsen domestik sejak 2022 serta ancaman kerugian lebih lanjut. KPPI menyiapkan kuesioner bagi produsen dan importir untuk mengumpulkan data hingga 18 Desember 2025.
Jika perpanjangan disetujui, bea masuk tindakan pengamanan yang diatur dalam PMK No.46/2023 akan tetap berlaku selama tiga tahun, memengaruhi biaya impor dan daya saing industri tekstil nasional.
Sumber: DDTCNews