IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Kewajiban Importir Saat Pemeriksaan Fisik Barang di Bea Cukai

6 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Kewajiban Importir Saat Pemeriksaan Fisik Barang di Bea Cukai
Ilustrasi kewajiban importir selama pemeriksaan fisik barang oleh bea cukaiGambar: news.ddtc.co.id

Pada 6 Desember 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengumumkan kewajiban yang harus dipenuhi importir saat barang impor menjalani pemeriksaan fisik. Pengumuman tersebut menjelaskan langkah‑langkah prosedural yang diperlukan di kantor bea cukai.

Importir wajib menyerahkan dokumen impor asli, memberikan izin bagi petugas untuk membuka dan memeriksa barang, menyediakan sampel bila diminta, serta menjawab pertanyaan inspeksi. Langkah ini memungkinkan verifikasi klasifikasi, penilaian nilai, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Mematuhi kewajiban tersebut dapat mengurangi penundaan proses, menghindari denda atau penyitaan, serta mendukung kelancaran perdagangan dan stabilitas penerimaan pajak.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article