Kewajiban Importir Saat Pemeriksaan Fisik Barang di Bea Cukai
6 Desember 2025 • Ben Asmadeus
IKLAN
Memuat slot ad-top-article…

Pada 6 Desember 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengumumkan kewajiban yang harus dipenuhi importir saat barang impor menjalani pemeriksaan fisik. Pengumuman tersebut menjelaskan langkah‑langkah prosedural yang diperlukan di kantor bea cukai.
Importir wajib menyerahkan dokumen impor asli, memberikan izin bagi petugas untuk membuka dan memeriksa barang, menyediakan sampel bila diminta, serta menjawab pertanyaan inspeksi. Langkah ini memungkinkan verifikasi klasifikasi, penilaian nilai, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Mematuhi kewajiban tersebut dapat mengurangi penundaan proses, menghindari denda atau penyitaan, serta mendukung kelancaran perdagangan dan stabilitas penerimaan pajak.
IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…
Sumber: DDTCNews
Bagikan
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…