Kemenkeu Target Selesaikan RUU Redenominasi Rupiah 2027
6 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Kementerian Keuangan akan menyusun Rancangan Undang‑Undang (RUU) Redenominasi Rupiah, dengan target penyelesaian pada tahun 2027. Rencana tersebut tercantum dalam PMK No 70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025‑2029 yang diumumkan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.
RUU ini bertujuan menyederhanakan jumlah digit mata uang, meningkatkan efisiensi ekonomi, serta menjaga stabilitas nilai rupiah dan kredibilitasnya. Redenominasi sebelumnya telah dibahas dalam PMK No 77/2020 dan dipertimbangkan bersama Bank Indonesia selama lebih dari satu dekade.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai unit eselon I yang memimpin penyusunan RUU tersebut. Jika disahkan, perubahan ini diharapkan mempermudah transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN, memberi dampak pada pelaku usaha dan konsumen.
Sumber: DDTCNews