Kemenkeu Atur Ulang Organisasi DJP Sesuai Coretax
8 November 2025 • Ben Asmadeus

Jakarta, 8 November 2025 – Kementerian Keuangan menyampaikan rencana penataan ulang organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor pusat. Penataan ini akan dilaksanakan sesuai dengan rencana strategis 2025‑2029 Kemenkeu.
Rencana tersebut, yang termuat dalam PMK No 70/2025, mengusulkan klasterisasi struktur dan fungsi DJP berdasarkan proses bisnis Coretax administration system, serta memperkuat fungsi pengawasan, kontrol internal, dan layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) besar serta madya. Tujuannya adalah menyesuaikan organisasi dengan standar teknologi perpajakan modern.
Penataan ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan pajak dan mendukung pencapaian target penerimaan nasional. Implementasinya dapat dimulai paling lambat satu tahun setelah PMK No 124/2024 berlaku pada 31 Desember 2024.
Sumber: DDTCNews