Kemenhub Turunkan Harga Tiket Natal untuk Konektivitas Daerah
3 November 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penurunan tarif tiket pesawat domestik untuk penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Penurunan mencakup PPN DTP sebesar 6 %, pengurangan surcharge bahan bakar jet 2 % dan propeller 20 %, serta pemotongan biaya layanan penumpang dan pendaratan sebesar 50 %. Harga avtur (bahan bakar pesawat) juga akan diturunkan di 37 bandara. Langkah ini diharapkan menyeimbangkan peningkatan permintaan perjalanan selama libur akhir tahun.
Dengan tarif lebih terjangkau, diharapkan mobilitas masyarakat antar daerah tetap lancar dan maskapai dapat menambah frekuensi serta menggunakan pesawat berkapasitas lebih besar. Pemerintah, maskapai, dan pengelola bandara akan berkoordinasi untuk memastikan pelaksanaan kebijakan secara konsisten.
Sumber: DDTCNews