Kanwil DJP Jakarta Selatan Percepat Aktivasi Coretax 2026
28 November 2025 • Ben Asmadeus

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II mempercepat sosialisasi aktivasi akun Coretax menjelang pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Plt. Kabid P2 Humas, Sisca Mirela Juniati, menekankan pentingnya persiapan wajib pajak terhadap sistem baru.
Coretax menggantikan aplikasi DJP Online dan mengharuskan wajib pajak mengaktifkan akun serta memperoleh kode otorisasi penandatanganan digital. Kendala umum meliputi ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP serta perubahan alamat email, sehingga DJP menggelar seminar, bekerja sama dengan sembilan Tax Center, dan menyarankan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Dengan jumlah aktivasi yang terus meningkat tiap bulan, baik wajib pajak pribadi maupun pemberi kerja diharapkan menyelesaikan proses untuk memungkinkan validasi data pegawai sebelum penerbitan bukti potong. Transisi ke Coretax diharapkan meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan perpajakan di wilayah Jakarta Selatan II.
Sumber: Pajak.com