Kalimantan Barat Buka Pemutihan Denda PKB hingga 20 Des 2025
2 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Warga Kalimantan Barat, khususnya di Pontianak, dapat memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa diskon dan pembebasan denda hingga 20 Desember 2025. Program ini berlaku selama tiga pekan ke depan. Keringanan tersebut diatur dalam Pergub Provinsi Kalimantan Barat No.
Pergub tersebut mencantumkan tujuh jenis insentif, antara lain pembebasan denda PKB, pembebasan opsen PKB, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), diskon 5 % bagi pemilik yang tidak memiliki tunggakan, serta diskon 50 % atau 40 % bagi kendaraan yang menunggak selama empat atau lima tahun. Tujuan utama insentif ini adalah memperbaharui data kendaraan dan mendorong kepatuhan pembayaran PKB. Semua unit pelayanan pendapatan di daerah melaksanakan program ini.
Bagi wajib pajak, keringanan ini mengurangi beban biaya administrasi dan denda, sehingga mempermudah pelunasan pajak. Bagi pemerintah daerah, peningkatan kepatuhan diharapkan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Program akan berakhir pada 20 Desember 2025.
Sumber: DDTCNews