Indonesia Bergabung dalam Skema Tukar Data Properti Global OECD
10 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menjadi anggota skema pertukaran data properti global yang dikelola OECD melalui International Partnership for the Implementation of the Multilateral Competent Authority Agreement (IPI MCAA). Keanggotaan ini berlaku sejak 2025 dan memungkinkan pertukaran otomatis data kepemilikan properti lintas‑negara.
OECD menjelaskan tujuan IPI MCAA untuk memperluas ruang lingkup pertukaran informasi pajak, yang sebelumnya terbatas pada aset keuangan, ke sektor properti yang sulit dipantau. Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD, Manal Corwin, menyatakan pertukaran data properti otomatis meningkatkan transparansi bagi yurisdiksi peserta.
Bagi wajib pajak Indonesia, partisipasi ini memberi otoritas pajak akses data properti luar negeri, memperkuat kemampuan mendeteksi potensi penghindaran pajak. Langkah ini juga menegaskan komitmen Indonesia pada standar internasional dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak.
Sumber: DDTCNews